Forum Group Discussion GEMRICIK (Gerakan Masyarakat Cinta Cikapundung)

Gemricik adalah gerakan dari masyarakat kampus Inter-University di Bandung. Sejak tahun 2010, gerakan ini aktif melaksanakan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bandung dan Komunitas di sungai Cikapundung demi cita-cita bersama untuk membenahi bantaran sungai Cikapundung DAS Cikapundung agar air yang mengalir bersih dari sampah dan dikembalikan kejernihannya.

Gemricik yang inisiatif berdirinya datang dari dosen FSRD UK.Maranatha kini telah semakin eksis manakala terus ada kegiatan, bahkan terakhir sudah dipercaya oleh Bapenas Jakarta, Waspola, Distarcip, untuk membantu memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun kota Bandung agar bisa mengusulkan solusi dan membuatkan rancangan mengenai solusi problem, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup sehingga kelak sungai Cikapundung menjadi potensi wisata.

Sudah banyak langkah dan komunikasi serta sosialisasi yang dilaksanakan. Terakhir bahkan Gemricik memperoleh penghargaan dari Pemerintah Kota Bandung, yang diterima oleh Ketua Gemricik M. Satori dari Unisba dan Sekjen Gemricik yaitu Gai Suhardja dari UK.Maranatha.

Meraih penghargaan bukan tujuan Forum Gemricik walaupun memang menambah spirit para anggotanya untuk semakin bergiat ke depan. Tujuan Gemricik tidak lain adalah berupaya bersama Inter-Universitas demi membantu pemerintah dalam percepatan perwujudan Cikapundung Bersih agar sumber air hidup bagi air minum PDAM, dan fungsi sungai dikembalikan pada yang sewajarnya, yang bukan menjadi septic tank atau tempat membuang segala yang limbah, baik padat maupun cair.

Pada Kamis, 16 Januari 2014, Distarcip dan Gemricik mengadakan Forum Group Discussion untuk rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bandung supaya penanganan limbah padat maupun limbah cair dapat dilakukan oleh yang berwenang. Dalam kesimpulan Forum Group Discussion diperoleh saran yang teramat penting, yakni masalah ketersediaan lahan bagi penanganan limbah cair yang mana membutuhkan jalur pipa sebesar diameter 100 cm guna menyalurkan cairan limbah yang harus ditanam di lahan pinggir/bantaran sungai.

Oleh karena itu, harus ada upaya penegakan hukum dari pemerintah mengenai pengguna lahan yang menghuni tanah negara (sebab bantaran menurut Perda adalah milik negara). Jadi, seharusnya tindakan tegas yang disertai resettlement bagi mereka yang akan digeser bukan digusur, misalnya dipindah ke rumah susun, dsb. Dengan demikian, lahan bantaran dapat menjadi lahan penanganan pembersihan limbah padat maupun cair, yakni dengan menanam pipa di dalam, ditanam di lahan yang dibebaskan dari penghuni bantaran yang saat ini semakin kumuh.

Penegakan hukum yang disertai keadilan bagi mereka yang berada di atas lahan negara yang melanggar terkena sanksi, dan yang tidak melanggar mendapat kompensasi. Hal ini kemudian akan dipresentasikan sebagai kajian akademis Gemricik Inter-Universitas secara resmi kepada pemerintah. Demikian aktivitas ini tentunya bermanfaat bagi dosen yang memiliki concern terhadap lingkungan hidup, khususnya sungai Cikapundung dan manfaat nilai Kum untuk poin akreditasinya. Semoga semakin banyak yang hendak peduli, khususnya 2014 yaitu tahun Care bagi nilai ICE di UK.Maranatha.

Sumber: http://news.maranatha.edu/59/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *